Perbandingan Gaji Pensiunan Mantan Anggota DPR dan PNS

Nah, untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Inilah rincian uang pensiun anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Sementara berikut rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

PNS golongan I: antara Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900.

PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Demikianlah perbandingan uang pensiun anggota DPR dan pensiunan PNS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan