Perbandingan Gaji Pensiunan Mantan Anggota DPR dan PNS

JAKARTA – Masyarakat tengah menyoroti pemberlakuan gaji pensiunan anggota DPR dengan abdi negara atau PNS.

Apalagi untuk anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun berhak mendapatkan gaji atau dana pensiunan.

Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

Nah menyoroti hal ini, Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengusulkan agar menteri tak perlu mendapatkan dana pensiun seperti anggota DPR.

Pernyataan Susi ini terasa seperti sindiran, karena anggaran pensiunan untuk DPR dinilai membebani anggaran negara.

Susi secara terang-terangan mengusulkan agar menteri tidak perlu diberikan uang pensiun.

“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen,” ujarnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip Disway.id Senin 29 Agustus 2022.

Soal uang pensiun menteri sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda atau Duda.

Ini poin-dari isi PP tersebut:

  1. Pasal 10: Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
  2. Pasal 11: Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.

Ketentuan:

  • Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
  • Uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.

Sedangkan aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

Diketahui bahwa UU tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Ini dijelaskan pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

UU tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.

Sementara pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan