BANDUNG – Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi salah satu topik yang kerap memunculkan pertanyaan di benak publik.
Meski nama dua instansi tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun bisa jadi masih ada yang belum tahu perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Terlebih, sebagian masyarakat ada yang saat ini hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.
Dasar hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dari sisi definisi kepesertaannya.
Artinya, semua orang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Praktis, sebenarnya kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib dimiliki.
Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tidak boleh hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya. Lebih lanjut, Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.
Adapun BPJS sebagaimana dimaksud adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 7 UU BPJS menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. BPJS bertanggung jawab kepada Presiden.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS.
Pasal 6 aturan tersebut menegaskan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program: jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan pensiun; jaminan kematian; dan jaminan kehilangan pekerjaan.