JABAREKSPRES.COM – Pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para tenaga honorer, untuk melakukan pengisian data atau input pendataan melalui Aplikasi Pendataan non ASN 2022.
Pendataan tersebut dilakukan dengan maksud agar mudah untuk dilakukan pengelompokan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyebutkan bahwa, jika operator instansi tidak menginput data riwayat honorer, maka tenaga non ASN bisa mengisi dan melengkapi.
“Maka nanti tenaga non ASN bisa memperbaiki data riwayatnya,” ucap Suharmen.
Suharmen mengingatkan ada 22 data honorer yang harus diinput ke dalam sistem pendataan. Sebanyak 13 di antaranya bisa diinput oleh tenaga non ASN.
Dengan adanya data yang dinput ke dalam sistem, maka bisa diketahui dengan mudah sejak kapan yang bersangkutan menjadi honorer.
“Bukti honorer sejak pertama kali diangkat itu ketahuan. Sehingga kita bisa memetakan nanti, ke depan, orang ini sudah berapa lama menjadi tenaga non ASN di instansinya,” jelas Suharmen.
“Apakah yang bersangkutan berkelanjutan atau terputus-putus. Itu nanti akan diketahui dengan mudah,” tambahnya.
Menurut Suharmen, jika tenaga non ASN tidak melakukan updating di sistem pendataan, maka data yang digunakan adalah data terakhir yang dimasukkan oleh admin instansi ke dalam aplikasi pendataan non ASN 2022.
Adapun cara melakukan input data untuk tenaga honorer adalah harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi pendataan non ASN 2022, yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah itu, tenaga honorer melakukan register agar bisa memonitor dan melengkapi data yang sudah diinput oleh admin instansi.
Ingat, tenaga honorer baru bisa input data riwayat kerja mereka jika datanya sudah diimport atau diinput oleh admin instansi.
Berikut 13 data yang bisa diinput oleh tenaga honorer di aplikasi pendataan non ASN 2022, yakni:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor SK
3. Tanggal SK
4. Tanggal awal bekerja atau kontrak (berdasarkan SK)
5. Tanggal akhir bekerja atau kontrak (berdasarkan SK)
6. Jabatan berdasarkan SK
7. Pendidikan berdasarkan SK
8. Unit kerja berdasarkan SK
9. Jabatan penandatangan SK
10. Jenis jabatan penandatangan SK
11. Pembayaran honorarium