Jabarekspres.com – Rapat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) digelar dan diputuskan untuk pemecatan Ferdy Sambo dari Polri. keputusan itu ditandatangani oleh lima jenderal. Kira-kira siapa ya?
Siding tersbut menghasilkan dua sanksi pada Ferdy Sambo. Berupa sanksi etika dan administrasi.
Dikutip dari detik.com Keputusan itu telah disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a. penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b. pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri
Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Keputusan diambil secara bersama
membuat keputusan bersama
Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri berdasarkan putusan proses Kode Etik Profesi (KEP) Polri. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasecho, kepala departemen hubungan masyarakat, mengatakan keputusan itu dibuat atas dasar kolektif kolegial para pimpinan siding.
“Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kata Dedi putusan ini berdasarkan kolegial, tidak ada perbedaan pendapat dalam keputusan pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
“Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi,” ujarnya.