Info Terbaru BSU 2022 Ada Rp 1 Juta Masuk Rekening, Cek Daftar Penerimanya Disini!

Jabarekspres.com – Info Terbaru BSU 2022 karena kini pekerja sudah dapat melihat daftar penerima BLT atau BSU 2022 Payroll Subsidy Support (BSU) di situs resmi berikut ini.

Target penerima subsidi upah BLT adalah 8,8 juta pekerja dengan total anggaran Rp 8,8 triliun. Setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta yang dimasukan ke rekening.

Salah satu syarat penerima subsidi gaji BLT adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Anwar Sanusi mengatakan, info penyaluran subsidi gaji BLT atau BSU 2022 masih dalam tahap finalisasi, baik terkait data penerima maupun proses penyalurannya.

“Nanti akan kami distribusikan begitu semuanya sudah siap. Begitu regulasi dan data calon penerima sudah siap, akan kami distribusikan,” ujarnya kepada Okezone.

Berikut Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022.

  1. Kunjungi website berikut: KLIK DISINI
  2. Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk ke dalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan

Namun, perlu juga untuk melihat tanda-tanda jika BLT Subsidi Gaji sudah cair seperti:

  • Sudah terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Penetapan
  • Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan