BANDUNG – Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) sehubungan dengan rangkaian penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana berinisial YSI melalui CV MU dan CV NAP.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,” ujarnya,
Rahmad pun mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YSI yaitu sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. “Dengan alasan mencari bendera perusahaan yang akan dipinjam dalam rangka pengadaan solar di Jakarta, YSI meminta OR untuk dapat menyediakan bendera perusahaan. Kemudian OR meminjamkan bendara perusahaan yaitu CV MU dan CV NAP. YSI juga menawarkan faktur pajak diantaranya kepada PKP pengguna dengan harga faktur pajak yang ditawarkan jauh dibawah dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak. Pada proses pembuatan faktur pajak, YSI bekerja sama dengan OR.” ungkapnya.
“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang -kurangnya sebesar Rp 5,356.797.237 (lima milyar tiga ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah),” imbuhnya.