JabarEkspres.com, KATAPANG – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung soroti dugaan pencabulan santriwati oleh pemilik pondok pesantren di Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory mengatakan, pihaknya saat ini tengah lakukan pendalaman terkait dugaan pencabulan tersebut.
“Kita perlu ada kejelasan mengenai dugaan tersebut, karena sesuai ranah kita ada tercantum di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Irfan pada Jabar Ekspres melalui panggilan seluler, belum lama ini.
Diketahui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, kewenangan KPAD pada dugaan perkara tersebut sebatas memantau dan mendampingi proses hukum serta hak bagi anak.
“Biar Dinas dari PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang memberikan trauma healing, kemudian Polisi di ranah hukum bagi (terduga) pelaku,” ujarnya.
Irfan menerangkan, sampai saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait mengenai perkara dugaan pencabulan di Katapang. Ia pun mengatakan bahwa korban harus mendapatkan hak-haknya, seperti perlidungan dan pengobatan.
“Kita pantau hak-hak korban, harus dapat perlindungan dan harus diberi pengobatan bagi mental anak,” terangnya.
Sementara untuk ranah hukum, Irfan meminta supaya Polisi dapat menyelidikinya sejelas mungkin dan jika terindikasi adanya pelaku pencabulan maka proses hukumnya harus ditegakkan. Hal tersebut ia serukan lebih khusus untuk dinas-dinas terkait agar segera bisa menangani kasus ini dengan baik.
“Jadi kita ranahnya meminta dinas terkait supaya bergerak secepatnya jika ada kendala bisa dikoordinasikan,” imbuhnya.
Irfan mengakui, terkait perkara pelecehan seksual atau kekerasan terhadap anak, perlu disikapi secara bijak dan jadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat.
“Bukan tugas satu atau dua lembaga tertentu, tapi jadi prioritas dan perhatian semua pihak,” paparnya.
Irfan berpesan agar anak-anak yang menjadi korban kekerasan supaya dijaga dan dirahasiakan identitasnya, dengan tujuan supaya tidak merasa malu dan takut. Di samping itu, ia meminta agar masyarakat pun turut berperan dalam perlindungan terhadap korban.
“Masyarakat juga diimbau supaya peka dan dukung perlindungannya jika ada korban,” pungkasnya.*** (Bas)