Massa Aksi Desak Habib Bahar Dibebaskan

JabarEkspres.com, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith (HBS), yang diduga tersandung kasus hoaks, seharusnya terlebih dahulu dibebaskan. Hal ini diutarakan Kuasa Hukum HBS, Ichwan Tuankota di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), Jumat (19/8).

Padahal, jelas Ichwan, dalam pasal no 238 KUHP UU Acara Pidana, pada saat masa tahanan sudah habis serta diketuk majelis hakim, Habib Bahar harus bebas. Demi hukum pada saat itu juga.

Menurutnya, keputusan dan langkah yang diambil jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak fair. Pasalnya, HBS yang sudah habis masa tahanan harus dibebaskan terlebih dahulu. Sebelum menerima eksekusi.

“Mungkin jaksa kecewa atas kekalahan dari penasihat hukum, jadi berbuat seenak-enaknya,” jelas Ichwan pada Jabar Ekspres.

Bahkan, majelis hakim pun sudah menyatakan bahwa masa tahanan habis. Ichwan melanjutkan, maka HBS semestinya tidak lagi mendekam di rutan. Lantaran dinyatakan bebas terlebih dahulu pada Rabu (17/8).

“Sesuai putusan. Kami juga sudah ada petikan putusan, sudah diberi ke kejaksaan. Bahwa supaya pelaksanaan eksekusinya bisa dilaksanakan, jadi dibebaskan dulu,” ujarnya.

Alasan majelis hakim masih menahan HBS, kata Icwan, JPU baru saja melakukan banding. Tapi sampai hari ini, pihaknya belum juga menerima surat penetapan banding tersebut.

“Maka kami pertanyakan pada jaksa. Mana suratnya? kenapa kami enggak dikasih?” tanyanya.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, dirinya menuturkan, ratusan massa aksi melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jabar. Saat ini, lanjut Ichwan, Habib Bahar masih ditahan dalam rutan.

“Itu masalahnya maka kami datang ke sini. Intinya, mereka ini Pecinta Habib Bahar menuntut keadilan,” lanjutnya.

“Jadi jaksa harus bersikap adil. Jangan seenak-enaknya. Ini, yakin, ini pesanan rezim. Rezim yang tidak ingin HBS bebas. Rezim yang tdak ingin dikritik Habib Bahar,” pungkasnya.*** (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan