“Perubahan KUA/PPAS 2022 merupakan tahun awal untuk mengalokasikan dana cadangan Pilkada sebesar Rp 25 Miliar dari total kebutuhan Rp 105 Miliar. Diharapkan setelah Rancangan Perda dana cadangan Pilkada ditetapkan, dapat dialokasikan pada Perubahan KUA/PPAS 2022,” urainya.
“Selanjutnya, kami siap membahas Rancangan Perubahan KUA/PPAS Tahun 2022 ini bersama DPRD sesuai ketentuan perundangan,” pungkasnya.*(YUD)