Menurutnya, sindikat pengedar narkoba tersebut ada kemungkinan terindikasi dengan jaringan internasional.
“Lihat dari jumlahnya (sabu), tidak menutup kemungkinan ada (kaitan dengan jaringan internasional),” paparnya.
“Makanya kita lakukan pendalaman-pendalaman dan bekerjasama dengan pihak lain,” lanjut Kusworo.
Atas perbuatannya yang tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung, terhindar dari narkoba jenis sabu,” pungkasnya. (Bas)