Namun, hal itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro yang saat itu juga memberikan kesaksian.
Soebiantoro menegaskan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK, terjadi tanpa sepengetahuan atasan atau tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.
“(Anak buah) tidak pernah melaporkan,” tegasnya dalam persidangan itu.
Menurutnya, seharusnya ketika ada permintaan uang dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat, semestinya pegawai Dinas PUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut.
“Sebab meskipun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, hal itu tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran,” imbuhnya. * (YUD)