Bertambah Lagi, 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Personel Polri yang masuk ke tempat khusus ini terdiri dari satu orang berpangkat Irjen, dua Brigjen, dua Komisaris Besar, tiga AKBP, dua Komisaris Polisi dan satu AKP.

”Dan ini kemungkinan kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penanganan kasus ini melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra Polri di Kompolnas.

”Memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat. Terutama kepada keluarga korban. Seperti ekshumasi dan melayani laporan polisi dari pihak korban,” papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Timsus Polri menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan Brigadir KM.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Artinya, tidak ada baku tembak dalam peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut. (dis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan