Kriminolog Sebut Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

JAKARTA – Kriminolog Reza Indra Giri menyebut majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman berat terhadap tersangka Pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo. Bahkan, bisa divonis hukuman mati oleh hakim jika Ferdy Sambo tidak jujur mengungkap motif pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Sebagaimana seperti pengakuan Ferdy Sambo saat diperiksa penyidik Mabes Polri yang terkesan tidak jujur.

Itu terlihat dari pengakuan awalnya bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.

Sehingga terjadi baku tembak antara ajudanya Bharada E dengan Brigadir J.

Namun, pernyataan Ferdy Sambo tersebut berubah setelah Bareskrim Polri menyebutkan tidak ada pelecehan seksual atau pun baju tembak di TKP.

“Inikan pengakuan tersangka berbelit-belit. Kalau di persidangan ditanyakan hakim hilir mudik nggak keru-karuan, berbelit-belit, hakim akan kehilangan kesabaran,” kata Reza dihubungi Pojoksatu, Sabtu (13/8).

“Hakim kehabisan sabar, (Ferdy Sambo) bisa dijatuhkan hukuman mati, jadi daripada mengutarakan, pengakuan yang terus-menerus berganti tidak jelas,” sambungnya.

Menurut Reza, hakim akan berpandangan bahwa Ferdy Sambo memberikan pengakuan tida jujur, karena pengakuannya yang berubah-ubah.

Karena itu, ia menyarankan Ferdy Sambo untuk jujur dan menyampaikan motif sebenarnya membunuh Brigadir J.

“Lebih baik jujur, apa yang sesungguhnya terjadi dalam kematian ajudannya atau Brigadir J,” tutur Reza.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Dari hasil pemeriksaan ternyata kasus kematian Brigadir Joshua tak adanya tembak menembak di lokasi kejadian.

Bahkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir.

“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegasnya.

“Penembakan terhadap suadara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” bebernya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo terancam hukum mati.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan