Jokowi Soroti Penanganan Kasus Brigadir J: Jangan Sampai Menurunkan Kepercayaan Masyarakat

JABAREKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali  soroti  penanganan kasus penembakan polis, yang  menewaskan  seorang anggota bernama Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Parahnya insiden tersebut terjadi  di rumah seorang polisi juga, yakni Irjen Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Bukan hanya sekali, Jokowi bahkan sudah keempat kalinya bicara tegas agar kasus tersebut diungkap hingga tuntas. Dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Hal tersbeut disampaikan Saat Presiden Jokowi mengunjungi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Jokowi meminta pengusutan kasus tersebut harus sampai tuntas agar tidak merusak citra dan kepercayaan Polri di hadapan publik.

“Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga,” katanya.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Sejak awal ‘kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” tegasnya.

Peringatan Jokowi terkait kasus tewasnya Brigadir J terhitung telah dilakukan olehnya sebanyak empat kali.
Pertama, di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat pada 12 Juli 2022 lalu.

.Kedua diucapkan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta sehari berselang.
Ketiga saat di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat pada 21 Juli 2022.

“Saya kan udah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan, sudah,” katanya.

Diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan