Brimob Berjaga dengan Senjata Lengkap di Rumah Pribadi dan Dinas Ferdy Sambo

Brimob Berjaga dengan Senjata Lengkap di Rumah Pribadi dan Dinas Ferdy Sambo
Belasan personel Brimob bersenjata lengkap tiba di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) (Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com)
0 Komentar

Pasal 340 KHUP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo.

Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8) malam.

FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.*** (jpnn)

0 Komentar