JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut bahwa penetapan status tersangka Richard Eliezer alias Bharada E dianggapnya sudah sesuai perannya dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J Alias Brigadir Yoshua.
Penetapan itu, lebih diperkuat lagi datang dari hasil saksi-saki plus uji forensik dan laboratorium forensik.
Selain itu ada juga barang bukti yang berasal dari kamera CCTV, dan juga hasil gelar perkara.
Poengky menuturkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pasal-pasal yang pastinya sudah sesuai dengan dugaan perannya.
Hal tersebut juga dinilai dengan berdasarkan keterangan para saksi dan juga bukti-bukti lainnya.
Bharada E sekarang menjadi tersangka dengan dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Dengan Bharada E yang statusnya kini menjadi tersangka, ke depannya maka akan mengungkap beberapa bukti baru dan juga saksi baru terhadap kasus baku tembak tersebut.
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” tutur Poengky, di Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Poengy mengungkapkan bahwa nantinya jaksa akan memberikan sejumlah petunjuk pada kasus baku tembak yang hingga saat ini masih terus berlanjut.
Akan tetapi Poengky tetap memberikan imbauan agar masyarakat bisa sabar menunggu kasus tersebut sampai proses penyidikan selesai.
Dengan dukungan scientific crime investigation, Poengky akan terus mengawal proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J secara profesional.
“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” pungkasnya.
Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menganggap bahwa kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadi J bukan merupakan tindakan membela diri.
“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” paparnya.
Sementara itu, Komnas HAM ungkapkan fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.