JabarEskpres.com, BOGOR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Pihak DPRD Kota Bogor menyikapi hal tersebut. Dalam menjalankan fungsinya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dengan agenda mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menerangkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan pada beberapa waktu lalu, menghasilkan suatu keputusan: Pihaknya bakal mendorong atas perubahan Perda tersebut.
Dia menerangkan bahwa adanya rekomendasi atas perubahan pada Perda itu berkaitan dengan adanya pembaruan kurikulum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dengan dikeluarkannya kurikulum merdeka belajar, maka menurut evaluasi kami perlu adanya perubahan perda tersebut,” ungkapnya pada Jabar Ekspres, Rabu (03/08).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar pun hal senada. Ia mendorong adanya perubahan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Karnain menilai jika berkaca pada kasus pandemi Covid-19, sistem pendidikan mengalami perubahan total. Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum yang memastikan ketetapan dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Kalau kita melihat pandemi Covid-19 kemarin, itu, kan, semua berubah proses pendidikan di Kota Bogor. Maka perlu juga diatur bagaimana sistem pendidikannya, agar semuanya selaras dan teratur,” paparnya.
Dengan adanya perubahan perda, diharapkan oleh Karnain nantinya satuan pendidikan bisa memberikan penyelenggaraan pendidikan yang maksimal bagi para peserta didik dan pendidik.*** (YUD)