“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Dia membeberkan, saat menerima laporan warga adanya gumpalan busa (26/07) silam, pihaknya melakukan pemantauan kondisi sungai-sungai yang terdapat di Kabupaten Bogor termasuk Sungai Cileungsi.
Menurutnya, pencemaran limbah Sungai Cileungsi masuk dalam kategori level sedang, sehingga upaya menjaga kondisi sungai harus dilakukan setiap hari. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha tidak membuang limbah sembarangan ke sungai dan tetap menjaga kelestarian sungai.
“Kami harap kesadaran semua pihak, sungai bukanlah tempat sampah, tapi sungai merupakan sumber kehidupan bagi warga, yang airnya bisa digunakan untuk keseharian, sehingga perlu kita jaga. Kami juga minta agar memperhatikan limbah domestik, karena bisa jadi hal tersebut merupakan faktor pencemaran sungai,” pungkasnya.*** (YUD)