JABAREKSPRES – Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh berhasil menyelamatkan sebanyak 7 orang Warga Indonesia (WNI) dari penyekapan Perusahaan Online Scammer di Sihanoukville, Kamboja.
Keberhasilan tersebut menambah jumlah WNI yang dapat diselamatkan menjadi total 62 orang, berdasarkan keterangan dari Kemenlu RI.
Tambahan jumlah WNI tersebut berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari pihak Kepolisian Kamboja.
Baca Juga:Saat Diperiksa Polisi Mengaku ‘Sakit’, Roy Suryo Malah Asyik Kumpul Bareng Klub MobilRSUD Jombang Jawab Tuduhan Paksa Pasien Melahirkan Normal
Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, 55 orang WNI berhasil dibebaskan oleh Kepolisian Kamboja dan KBRI Phnom Penh.
Menurut rencana, ke-62 orang WNI tersebut akan dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh pada 31 Juli 2022 malam hari waktu setempat.
Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, puluhan pekerja migran yang disekap di Kamboja diduga korban penipuan promosi melalui media sosial.
“Mereka berangkat tidak resmi, dan diyakini merupakan korban penipuan karena tidak tercatat di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI),” katanya di Jakarta, Senin (1/8).
Dia menjelaskan BP2MI akan melalukan pendalaman untuk kasus tersebut, karena kasus ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Bareskrim Polri.
“Setelah menerima kepulangan mereka dari Kamboja, kita akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” katanya menegaskan.
Dia berharap kasus itu tidak terulang kembali, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang telah melakukan penipuan dan perdagangan orang.
Baca Juga:Pemblokiran Situs dan Aplikasi Digital, LBH Nilai Kominfo Bersikap OtoriterAda Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Penyekapan 60 Pekerja Migran Indonesia
“Ini menjadi pelajaran penting, bahwa penempatan ilegal masih terus marak, sindikat dan mafia masih terus bekerja,” ungkapnya.
Menurut dia, negara harus hadir dan tidak boleh kalah, hukum harus bekerja dan harus ada efek jera dengan memenjarakan siapa pun yang terlibat dalam praktek kejahatan perdagangan manusia.
“Ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan yang harus diperangi oleh negara,” ujarnya. (Fin-red)
