Jelang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Begini

Dalam pemaparannya, Kahpi berpesan, agar pengurus Parpol tidak sembarangan mendaftarkan warga sebagai keanggotaan partai.

“Pasalnya, ada sejumlah kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol,” katanya.

Diketahui, jika melihat ketentuan, setiap Parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk. Akan tetapi, menurut Kahpi bukan jadi alasan Parpol mendaftarkan anggota secara sembarang.

“Pada saatnya nanti, KPU (Komisi Pemilihan Umum) diawasi Bawaslu akan melakukan verfikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan,” jelasnya.

“Nanti pada tahap verifikasi Parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing Parpol. Selain itu warga yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, dan NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan,” tutup Kahpi. (Bas)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan