Tiga Pelaku Perundungan Anak di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka, Tapi Dibebaskan

BANDUNG – Tiga orang pelaku perundungan dan kekerasan seksual pada bocah 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku yang masih dibawah umur tersebut telah dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada orang tuanya masing-masing.

Keputusan tersebut terkait dengan pernyataan Kepala Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat, Diah Puspitasari Momon yang masih ragu untuk menetapkan hukuman kepada para tersangka.

“Yang tadinya polisi juga masih agak ragu (dalam melakukan penindakan) tapi tetap kita dorong dan tetap harus ditersangkakan. Apalagi ini sudah viral juga,” kata Diah saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).

Diah juga mengatakan, tujuan penetapan tersangka kepada para pelaku adalah untuk memberikan efek jera.

“Jadi ditersangkakan itu bukan maksud untuk apa-apa, supaya ada efek jera kepada para pelaku ini. Bahkan untuk yang lain juga. Ini bisa dijadikan contoh bahwa mereka tidak bisa sembarangan mem-bully teman-temannya,” sambung Dian.

Dikabarkan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang seadil-adilnya kepada pelaku perundungan anak di Tasikmalaya.

“Salah satu contoh kalau dari saya apakah dikeluarkan dari sekolah, diturunkan kelasnya, tetap harus ada efek Jera walaupun dia (para pelaku) anak-anak,” kata Ridwan Kamil.

Sehingga dengan adanya hal tersebut, Emil menghimbau dan berharap kepada para orang tua khususnya guru di sekolah dapat bisa memberikan pengawasan secara intens kepada anaknya.

“Jadi jangan hanya urusin pelajaran, pas istirahat, dan jam-jam kritisnya bully. Itu (para orang tua) harus turun melihat, mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif, pulang sekolah diamati sampai radius tertentu. Gitu arahan saya,” pungkasnya.

Diketahui, kasus perundungan anak kelas 5 SD terjadi di Tasikmalaya, Jawa barat. Para pelaku melakukan tindakan perundungan kepada korban dengan menyuruh korban untuk melakukan hubungan intim dengan kucing sembari di video lalu disebarluaskan.

Akibat tindakan tersebut, korban menjadi depresi hingga tidak mau makan dan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan