Surya Darmadi Alias Apeng, Koruptor Rp54 T yang Buron, Diduga Kabur ke Singapura

JABAREKSPRES – Profil Surya Darmadi alias Apeng, koruptor triliunan yang banyak diperbincangkan di media sosial. Siapa Apeng?

Apeng merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group), perusahaan besar di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

Apeng berstatus warga negara Indonesia yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp54 Triliun hasil kejahatannya.

Perlu diketahui, Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia, menurut majalah Forbes. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun.

Dia berusia 66 tahun pada tahun 2016, ketika terdaftar dalam daftar orang terkaya versi Forbes.

Ia diketahui  memiliki delapan pabrik penyulingan di Riau dengan perkebunan di kawasan  yang tesebar di Kalimantan, Pekanbaru, dan Jambi.

Kasus yang melibatkan Apeng dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau yang menjabat saat itu, Annas Maamun, pada tahun 2015.

Perusahaan ini menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Apeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaannya.

Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan tanah yang digarap PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara.

Kejaksaan pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejagung sehingga membuka peluang menjemput paksa Surya Darmadi alias Apeng.

Kejagung membeberkan akan melakukan kerja sama antarnegara untuk mengekstradisi Surya Darmadi ke Indonesia.

Terntang PT Darmex Agro

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan