Dewan Sebut Cakupan RTH Kota Bogor Tidak Sesuai Perda

JabarEkspres.com, BOGOR – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota Bogor tidak sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Bogor nomor 8 tahun 2020 tentang penyelenggaraan RTH.

Pasalnya, jika mengacu pada perda tersebut, tertulis perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH yang luas minimalnya sebesar tiga puluh persen dari luas wilayah kota. Sedangkan persentase RTH yang baru terpenuhi di Kota Bogor hanya berkisar 4,2 persen.

Hal itu disampaikan Endah saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, terkait evaluasi Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang RTH, beberapa waktu lalu.

“Jadi dari hasil rapat tersebut, kita mengevaluasi amanat perda di dalam pasal 4 bahwa RTH ini harus tiga puluh persen dan dari data yang disampaikan Disperumkim baru diangka 4,2 persen. Ini sudah masuk Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor dan delapan belas taman yang ada di Kota Bogor, itu juga berdasarkan hasil foto udara,” ungkapnya, kepada Jabar Ekspres, Selasa (26/7).

Dia menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dalam kurun waktu satu tahun telah menganggarkan satu persen penambahan ruang terbuka hijau di Kota Bogor.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar DIsperumkim Kota Bogor mempercepat review dan kajian terkait aspek tipologi ruang terbuka hijau di Kota Bogor.

“Tipologi RTH ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan Perda RTH ini, sehingga kami untuk disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” pintanya.

Endah menegaskan bahwa yang menjadi catatan bagi Bapemperda DPRD Kota Bogor adalah belum diterbitkannya Perwali yang menunjang juklak-juknis pelaksanaan Perda tentang ruang terbuka hijau. Sehingga, ia meminta agar Disperumkim Kota Bogor segera berkordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan Perwali tentang ruang terbuka hijau.

“Jadi PR-nya secara perwali belum dibuat dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seterusnya harus ditetapkan melalui Perwali,” tandasnya.*** (YUD)

Tinggalkan Balasan