Kasus Pembunuhan Janda Garut Mulai Terungkap, Nama Asli dan Umurnya Ternyata Masih Segini

Hubungan asmara keduanya juga diakui tersangka Hambali pria bersatus duda yang memiliki anak tiga dari tiga kali perkawinan.

Pria yang sehari-sehari bekerja sebagai penambang timah itu, mengakui kesalahannya. Sebelum menghabisi nyawa korban, ia sempat minum alkohol bersama korban. Lalu keduanya cekcok.

“Dea (Fatma) minta putus. Lalu saya tanyakan alasannya. Bahkan saya sempat meminta untuk tidak putus. Karena saya masih sayang sama dia. Tapi dia tetap tidak mau,” kata Hambali.

Kesal dengan penolakan korban, lalu Hambali masuk ke dalam kamar korban yang letaknya tak jauh dari kafe tersebut.

Saat masuk ke kamar, Hambali melihat ada satu buah pisau di tempat peralatan rias wajah korban. Lalu dia mengambil pisau tersebut.

“Saya sudah biasa keluar masuk ke kamar itu. Sebab para pekerja sudah tahu kalau saya dan Dea ada hubungan,” ujarnya.

Kemudian, muncul niatan Hambali ini untuk menakut-nakuti korban dengan pisau itu. Akhirnya pisau itu diletakkan di samping celana pelaku.

Lantas Hambali menghampiri korban. Awalnya dia hanya berniat ingin menakuti, namun langsung berubah kalap.

“Saya menusuk korban hingga berkali-kali. Saya sama sekali tidak ada niatan atau berencana untuk membunuh Dea,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahman Dahiri alias Hambali (35) duda Belitung yang bunuh janda muda asal Garut Dea Adelia terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Satreskrim Polres Belitung menjerat Hambali dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers kasus pembunuhan yang terjadi di Kafe Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, Selasa (19/7) siang.

“Dilihat dari tata cara pelaku membunuh korban, kita jerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Ipda Belly Pinem kepada wartawan yang menghadiri konferensi pers di Polres Belitung.

Dia menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika tersangka datang lokasi ke tempat hiburan malam (THM) alias Kafe  Suka Hati di Kawasan Pilang, Desa Dukong, Minggu (17/7) malam.

Di Kafe Suka Hati korban Dea dan tersangka Hambali duduk di tempat berbeda. Mereka duduk di luar kafe tersebut. Setelah itu, terjadilah cekcok antara keduanya.

Tinggalkan Balasan