Kiamat Internet Indonesia? Ini Link Kominfu Jelang Blokir Massal Aplikasi oleh Kominfo

Jabarekspres.com – Saat ini tengah muncul link Kominfu terkait pemblokiran massal sejumlah aplikasi oelh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfu tersebut merupakan situs yang berisi waktu hitung mundur terjadinya kiamat internet di Indonesia.

Kiamat Internet ini di akan di mulai pada 21 Juli 2022, jika Kominfo tidak sekedar hanya mengancam mengenai pemblokiran tersebut.

Pasalnya, aplikasi Google, WhatsApp, Instagram Facebook hingga Twitter akan terancam di blokir jika tidak segera mendaftar hingga hari ini, Rabu (20/07).

Disebut Kiamat internet karena begitu aplikasi-aplikasi itu diblokir, masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menggunakannya.

Menjelang peristiwa tersebut, situs bernama ‘Kominfu’ ini kemudian muncul dan memperlihatkan waktu dalam bentuk jam digital.

Mulai dari hari, jam, menit, hingga detik tertera dengan ukuran besar di situs tersebut sebagai penanda kapan kiamat internet di Indonesia akan dimulai.

“Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang ‘penyedia layanan online’ termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur,” tutur keterangan di situs tersebut.

Tidak hanya memperlihatkan waktu hitung mundur, situs itu juga menampilkan komentar netizen di Twitter mengenai ancaman pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut.

Ada juga petisi berjudul ‘Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021’ sebagai bentuk penolakan kebijakan Pemerintah tersebut.

Bagi yang ingin melihat langsung situs hitung mundur kiamat internet di Indonesia tersebut melalui Kominfu bisa melalui link dibawah ini:

KLIK DISINI

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan