Dicepuin Warga, Pengedar Narkoba di Kota Bogor Diringkus Polisi

Dicepuin Warga, Pengedar Narkoba di Kota Bogor Diringkus Polisi
Sejumlah barang bukti (barbuk) paketan narkotika jenis ganja yang diamankan petugas. (Yudha Prananda/Dok. Polresta Bogor Kota)
0 Komentar

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*** (YUD)

0 Komentar