Dicepuin Warga, Pengedar Narkoba di Kota Bogor Diringkus Polisi

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*** (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan