Dia menegaskan, terkait pemeliharaan atau pembongkaran halte rusak dan tidak produktif itu, keewenangannya ada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Itu (halte rusak) asetnya bukan milik (Pemerintahan) Kabupaten Bandung, itu asetnya merupakan milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.
Meski halte yang rusak itu belum ada tindak lanjutnya, Dadang menyampaikan, pihaknya bersama Pemdes Cinunuk upayakan agar tidak semakin buruk dengan membersihkan sampah.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait bus TMB sebelumnya sempat ditampung pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemdes Cinunuk, dengan mengirim surat ke kecamatan dan Dishub Kabupaten Bandung untuk dibongkar.
Kendati demikian, diketahui, surat yang dilayangkan BPD serta Pemdes Cinunuk itu sampai saat ini belum ditanggapi oleh dinas atau instansi terkait.
Sampai saat ini, halte bus TMB masih tetap berdiri, namun keberadaannya justru merusak pemandangan dan menambah kumuh lingkungan.*** (Bas)