BANDUNG – Pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur tetap menjadi perhatian pemerintah. Hal ini sebagai salah satu upaya menekan potensi stunting.
Karenanya, pemerintah menerapkan aturan menikah bagi masyarakat dengan tujuan supaya tidak banyak terjadi pernikahan di bawah umur.
Pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tertuang aturan mengenai batasan minimal usia jika hendak melakukan proses pernikahan.
Pasal 7 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan itu dijelaskan, pernikahan diizinkan secara aturan negara apabila pria dan wanita sudah memasuki usia 19 tahun.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Asep Baturzaman mengatakan, untuk pernikahan di bawah umur pada zaman sekarang tergolong minim.
“Dari pendataan di KUA Cicalengka, sudah tidak ada yang mengajukan proses pernikahan yang usianya di bawah umur,” kata Asep kepada Jabar Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/7).
Menurut Asep, minimnya pernikaham dini atau usia di bawah umur disebabkan karena pada era digital saat ini, sudah banyak masyarakat yang mengetahui serta paham terhadap aturan.
“Masyarakat sudah mulai meningkat kesadarannya, sehingga pernikaham dini tidak terjadi. Itu jadi salah satu (faktor) pencegahan stunting,” ujarnya.
Kendati demikian, Asep berpendapat, apabila melihat kesiapan mental dan pikiran dalam melakukan pernikahan, dikatakannya usia ideal menikah yakni saat menginjak 21 tahun.
“Dari sisi kesehatan juga itu berpengaruh, karena ada usia kematangan rahim bagi wanita,” ucapnya.
Meski pernikahan sudah diatur batas usianya, Asep mengaku, perkawinan di bawah umur tetap bisa dilakukan apabila keadaan mendesak serta didukung oleh bukti-bukti supaya sepasang anak segera dinikahkan.
“Tapi keputusannya itu ada di Pengadilan Agama, jadi masyarakat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.
“Jika sudah diizinkan oleh Pengadilan Agama kemudian sudah sah semua persyaratan termasuk pemberkasan, baru bagian KUA yang memproses pendataan perkawinannya,” lanjut Asep.
Permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama bagi masyarakat hendak menikahkan anaknya yang masih di bawah umur, tertuang jelas pada pasal 7 ayat 2 dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Nani Suryana. Dia berujar, terkait aturan pernikahan dinilai cukup dipahami masyarakat.