Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mas Bechi Akan Digelar secara Daring, Alasannya?

JabarEkspres.com – Kasus tersangka pencabulan terhadap santriwati, Mas Bechi, akan menjalani sidang perdana secara daring.

Pandemi Covid-19 menjadi alasan kenapa sidang perdana kasus ini digelar secara daring. Oleh karena itu sidang tidak digelar secara tatap muka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh humas Pengdilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata.

“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa,” ungkap Agung pada Selasa (12/7/2022).

Rencananya, sidang Bechi akan digelar di ruang sidang Cakara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu Sidang Bechi digelar secara tertutup mengingat perkara itu adalah kasus asusila. Karena juga ada pertimbangan untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar,” ucapnya.

Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.

Sebelumnya, kepolisian Darah Jawa Timur langsung menahan MSAT (42), putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

“MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat dini hari 8 Juli 2022.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi  setempat soal teknis penyerahan tersangka.

Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.

“Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu,” ujarnya.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis 7 Juli 2022 pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan