JABAREKSPRES.COM – Pendaftaran ulang untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, akan dibuka hari ini pada pukul 10.00 WIB. Daftar ulang PPDB tahap dua atau jalur zonasi hanya dibuka selama dua hari yakni 11 dan 12 Juli 2022.
Pendaftaran ulang bisa dilakukan oleh orang tua siswa dengan cara daring atau online. Sistem online yang diterapkan dalam melakukan daftar ulang ini, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar. Sebagai salah satu upaya meminimalisir aksi pungli.
Bahkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Hikmat kembali menegaskan PPDB tahun 2022 akan bebas dari pungli. Kebijakanya tersebut terlihat dalam aturan yang berbunyi “sekolah negeri tidak diperkenankan meminta biaya daftar ulang maupun sumbangan saat proses daftar ulang.”
Karena menggunakan sistem daring, maka orang tua dapat melakukan daftar ulang secara online. Yakni melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Bandun http//ppdb.bandung.go.id.
Adapun tutorial atau cara untuk daftar ulang secara online, seperti yang dilansir dari Youtube resmi DInas Pendidikan Kota Bandung, yakni:
- Pertama-tama Masuk ke aplikasi PPDB Kota Bandung dengan LINK ini.
- Lalu lakukan log in atau masuk ke akun pendaftaran pribadi. Yakni dengan memasukkan username menggunakan nomer NIK atau alamat email, lalu masukkan pasword.
- Setelah masuk dalam kolom data pribadi, calon siswa akan mendapatkan pemberitahuan bahwa telah diterima di sekolah yang dituju.
- Dibawahnya ada tombol untuk melakukan daftar ulang. Juga ada Imbauan yang meminta calon siswa maupun orang tuanya segera melakukan daftar ulang.
- Lalu klik tulisan daftar ulang berwarna kuning. Selanjutnya akan muncul konfirmasi untuk memastikan daftar ulang tersebut.
- Tunggu hingga mendapatkan verifikasi atau notifikasi bahwa proses daftar ulang telah berhasil
- Cetak bukti daftar ulang.
Calon siswa yang kesulitan dalam daftar ulang, juga bisa melakukan daftar ulang melalui sekolah asal, apabila pembuatan akun dilakukan oleh sekolah.