“Kurang lebih 10 sampai 14 hari setelah putusan (dari penggugat) diterima semua pihak. Kami (baru) akan melakukan dorongan secara massif untuk aksi lanjutan,” katanya.
“Baik itu ke pemkot maupun BPN, untuk menagih janji-janji mereka,” pungkasnya. (zar)