Kantor ACT di Kota Bandung Ditutup, Begini Kata Bagian Marcom

Kantor ACT di Kota Bandung Ditutup, Begini Kata Bagian Marcom
Salah satu kantor ACT di Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Lodaya. (Sandi Nugraha/Jabarekspres)
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, Pencabutan izin Yayasan ACT dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133 HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (san)

0 Komentar