Daddy Rohanady Ungkap Isu Krusial Pembahasan Raperda RTRW

BANDUNG – Waki Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Jabar Daddy Rohanady mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai saat ini masih dalam pembahasan pasal per pasalnya.

Menurutnya, ada beberapa isu krusial yang menyeruak ketika membahas Raperda RTRW itu. Sehingga terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan.

‘’Jadi wajar jika di setiap pembahasan Raperda RTRW ini, dipastikan terjadi perdebatan panjang dan bejalan alot,’’ ucap Daddy Rohanady ketika dihubungi Jabar Ekspres. Senin, (4/7)

Dia menilai Raperda RTRW memiliki posisi sangat strtegis. Sebab Perd aitu nantinya akan menjadi rujukan bagi Perda RTRW kabupaten/kota.

Perda RTRW juga harus dijadikan pedoman penyusunan perda-perda lainnya, termasuk penyusunan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

‘’Jadi Raperda ini menjadi acuan dalam Menyusun RPJMD oleh setiap kepala daerah maksimal enam bulan setelah mereka dilantik,’’ kata poltisi Partai Gerindra Jawa Barat itu.

Setelah Perda RPJMD selesai, kata Daddy maka, RPJMD harus menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian ditindaklanjuti dalam Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perda RTRW yang dibahas bersama Pansus VI itu akan mengaturan ruang darat dan ruang laut. Hal ini dikarenakan Perda RTRW Provinsi harus mengatur ruang Provinsi seperti itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)

‘’Memang banyak konsekuensi dengan terbitnya UUCK yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law tersebut. Salah satunya, di tingkat Provinsi, adalah penggabungan pengaturan ruang darat dan ruang laut,’’ tuturnya.

Akan tetapi, pada kenyataannya, Provinsi Jawa Barat sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah.

Menurut Daddy Rohanady, ruang darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010.

Di sisi lain, ruang laut diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019–2039.

‘’Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW sebernarnya telah direvisi pada tahun 2019. Kala itu dibentuk panitia khusus untuk merevisi,’’ ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan