Sejumlah Penghambat Gerakan Literasi Sekolah

Senada, Pustakawan Madya Dispusipda Jabar, Siti Mulyani mengaku, pihak sekolah juga masih banyak yang belum paham terkait UU perpustakaan sekolah.

“Soal UU Tentang Perpustakaan No 43 Tahun 2007. Bahwa perpustakaan itu jantungnya sekolah. Kalau yang paham itu, bagus,” jelasnya.

Apabila sudah paham, hal selanjutnya tinggal mengimplementasikan. Misal, kata Siti, ada kolaborasi antara tenaga pendidik dan pengelola perpustakaan sekolah.

“Bisa dengan pembelajaran yang dilakukan di perpustakaan. Yakni dengan buku-buku yang tersedia di sana,” ujarnya.

Dia menambah, program Dispusipda Jabar menyoal gerakan literasi sekolah pun butuh terobosan dari sekolah itu sendiri.

“Inovasi dan kreatifitas diserahkan kembali ke sekolah,” ucap Siti, “Kami selaku pembina akan memberi edukasi dan pembinaan soal keperpustakaan. Lantaran itu (perpustakaan) induk literasi,” pungkasnya. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan