Jadwal SIM Keliling Bandung 27 Juni-1 Juli 2022, Jangan Terlewatkan

Jabarekspres.com – Apakah Anda berniat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Inilah jadwal SIM keliling Bandung dari tanggal 27 Juni-1 Juli 2022.

Tahukah Anda, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah membuka layanan SIM Keliling, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Selain itu, layanan SIM Keliling ini antriannya lebih sedikit, ketimbang kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Jadi, Anda tidak usah bingung dalam mencari lokasi SIM Keliling, sebab dalam artikel ini akan ada informasinya secara lengkap.

Seperti dilansir dari Instagram simrestabesbdg1 pada Senin 27 Juni 2022, berikut ini jadwal SIM Keliling dari tanggal 27 Juni-1 Juli 2022.

Senin, 27 Juni 2022

– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

– Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Selasa, 28 Juni 2022

– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

– ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Rabu, 29 Juni 2022

– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

– Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 30 Juni 2022

– Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung

– BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie Bandung.

Jum’at, 31 Juni 2022

– ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

– Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 1 Juli 2022

– BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie Bandung.

– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan dalam perpanjangan SIM keliling Bandung, seperti:

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi batas berlakunya
  • KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
  • Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
  • Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari, sebelum masa berlakunya habis
  • Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan handsanitizer
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
  • Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d proses penerbitan selesai
  • Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan