“Kasus pemalsuan dokumen atau kasus jual kursi kosong ini tidak perlu menunggu laporan. Sebab, hal ini merupakan delik biasa. Aparat kepolisian harus cepat melakukan penyelidikan. Tidak perlu nunggu lapor, jadi kalau ada berita seperti ini kepolisian harus segera mengusut, harus proaktif,” tegasnya.
“Beda kalau kasusnya pencemaran nama baik, harus menunggu pelaporan, tapi kalau berita seperti pidana pemalsuan dokumen atau jual beli kursi ini, adal ada informasi, kepolisian harus segera menindaklanjuti,” sambungnya.
Ia juga memaparkan, masalahnya tidak boleh berupa isu, harus berupa fakta. “Fakta terjadinya dimana, oleh siapa. Itu bisa ditelusuri,” terangnya.
Termasuk isu ok u pejabat yang menitipkan kursi, ia menegaskan, perlu ada bukti duli,” ujarnya. Seluruh sekolah, bebernya, harus diawasi dengan baik dan para petinggi sekolah yang bermain-main dengan pungutan harus ditindak.
“Intinya PPDB itu harus dibuka secara transparan dan tidak ada jalur penerimaan di luar jalur-jalur yang ditetapkan oleh PPDB,” tandasnya. (arv/rit)