BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para oknum yang kerap kali memanfaatkan momen melakukan pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Hal tersebut terjadi seiring dengan adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMK Negeri 5 Bandung.
“Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar (Jawa Barat),” ujar Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi saat dikonfirmasi Jum’at (24/6).
Dedi menjelaskan, adanya dugaan pungli di SMK Negeri 5 Bandung ini merupakan hasil kerjasama pihaknya dan Tim Saber Pungli Jabar dalam mencegah tindak pidana pungli.
“Jadi kejadian itu (dugaan pungli di SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Disdik dengan Tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar (Pungli),” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses gelar perkara dari dugaan kasus pungli di SMK Negeri 5 Bandung masih terus berlanjut dan sedang dilakukan penyelidikan kepada pihak sekolah yang meliputi Kepala Sekolah, dua tenaga honorer, Wakil kepala sekolah kesiswaan dan operator PPDB.
“Jadi nanti setelah gelar perkara selesai, dan jika terbukti akan diberikan sanksi seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” kata Dedi.
Maka agar hal ini tidak terulang kembali, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melapor jika ada dugaan-dugaan seperti pungli.
“Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat, jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli, khususnya pada PPDB 2022 ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat telah melakukan penindakan dugaan pungli saat kegiatan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 5 Bandung.
Dari penindakan tersebut, Humas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menjelasakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hingga mencapai Rp40.750.000
Diketahui, sejumlah uang tersebut, kata Yudi, yakni berasal dari dana titipan sebesar Rp 23.700.000 dan uang pramuka Rp 17.250.000. (san)