JABAREKSPRES.COM – Terlibat dalam kasus ekspor minyak sawit, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. M Lutfi dicecar dengan 15 pertanyaan yang terkait dengan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan, saat pemeriksaan berlangsung, tim penyidik mengonfrontir M Lutfi dengan berbagai barang bukti yang telah disita.
“Dikonfrontir dengan berbagai bukti. Ada beberapa bukti. Terutama bukti elektronik yang sudah disita sebelumnya,” kata Supardi, di Gedung JAMPidsus Kejagung, Rabu (22/6) malam.
Supardi menambahkan, ada sekitar lima belas pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Lutfi. Diantaranya pertanyaan mengenai latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag.
“Menyangkut HET (harga eceran tertinggi), ekspor, DMO (domestik market obligation) dan beberapa ketentuan yang menyangkut proses terbitnya PE (persetujuan ekspor),” jelas Supardi.
Terpisah, ketika dimintai keterangan terkait pemeriksaannya, Lutfi mengatakan jika dirinya sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik Kejagung.
“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia. Memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu. Tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya,” kata Lutfi usai menjalani pemeriksaan.
Selebihnya, dia enggan membeberkan perihal materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. ” Silakan ditanyakan kepada penyidik,” tukasnya.
Dalam kasus korupsi ini, jaksa penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Total ada lima tersangka yang telah dijerat Kejaksaan, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana
Penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasihat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.
Sementera terdapat tiga bos perusahaan sawit yang juga terjerat, mereka di antaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. (rb/rit)