IDI Minta Pelonggaran Lepas Masker di Luar Ruangan Dikaji Ulang

Jabarekspres.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pelonggaran lepas masker di luar ruangan. Hal itu karena saat ini kasus Covid-19 kembali meningkat.

Kenaikan kasus selama beberapa pekan terakhir terjadi akibat munculnya subvarian baru Omicron, yakni BA.4 dan BA.5. Varian ini cepat menular.

Peningkatan signifikan mulai terlihat sejak awal pekan ini sebanyak 591 kasus, kemudian penambahan 930 kasus, hingga tembus 1.242 kasus ada tengah pekan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan jumlah kasus akan terus meningkat hingga akhir Juli tahun ini.

Ketua Bidang Penanganan Penyakit Menular PB IDI Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K) meminta pemerintah mengkaji kembali kebjakan pelonggaran lepas masker di tempat umum. Ia juga mendesak pemerintah dan masyarakat untuk menggiatkan kembali vaksinasi booster untuk Covid-19.

“Kami minta agar lepas masker di tempat umum dikaji kembali. Dan masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer,” ungkapnya dalam keterangan virtual, Selasa (21/6).

Selain Covid-19, beban ganda penyakit menular juga menjadi ancaman. Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada akan penyakit lainnya yang muncul di musim pancaroba ini, seperti Demam Berdarah Dengue, Cacar Monyet, Hepatitis Akut, serta sejumlah penyakit lainnya yang berpotensi timbul.

“Meski kasus cacar monyet masih belum ditemukan di Indonesia namun kita harus tetap meningkatkan kewaspadaan supaya jangan sampai menjadi outbreak atau Kejadian Luar Biasa di negeri ini,” pungkasnya.

Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi, SpOT menilai pandemi ini masih belum selesai.  Situasi endemi menunjukkan penyakitnya ada tetapi penularannya terkendali, jadi endemik bukan berarti kondisi yang bebas penyakit. Situasi endemi menunjukan penyakitnya ada tetapi penularannya terkendali.

“Kami meminta kerjasama semua pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk tetap perlu menjalankan berbagai upaya kewaspadaan strategi pencegahan dan sistem pengendalian penularan yang kuat. Penanganan ini tidak bisa dilakukan oleh tenaga medis saja, namun semua pihak secara bersamaan,” tegas dr. Adib.

Sebelumnya pada Mei 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya kebijakan pelonggaran masker di ruang terbuka karena berdasarkan data yang ada, kasus Covid-19 sudah menurun dengah positivity rate di bawah 1 persen. Akan tetapi pemakaian masker masih wajib untuk di dalam ruangan dan kerumunan. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan