Ingin Urus Sertifikat Tanah Nol Rupiah? Begini Cara dan Persyaratannya

Catatan tambahan:

Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.

Permohonan di buat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.

Tinggalkan Balasan