Penlok Exit Tol KM 149 Gedebage Sudah Disepakati

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akhirnya sepakat untuk menentukan penetapan lokasi (Penlok) exit tol KM 149 Gedebage.

Penetapan lokasi ini merupakan bentuk akselerasi. Sebab sebelumnya penlok sempat terkendala oleh masalah administrasi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi penertiban Penlok Exit Tol Gedebage KM 149 bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis 16 Juni 2022.

“Hari ini melakukan kesepahaman penyelesaian penetapan lokasi, kepentingan kita untuk aksebilitas akses jalan yang ada di KM 149. Alhamdulillah terbangun kesepahaman bukan hanya kami dan Provinsi tapi juga dukungan dari BPN,” ujar Ema.

Ema Sumarna mengatakan, ada beberapa kendala yang perlu dibenahi demi mempercepat proses penentuan lokasi exit tol KM 149.

Menurutnya, masalah pembebasan lahan sampai saat ini sedang proses pada administrasi dan akan segera diselesaikan agar pryek ini tidak terhambat.

“Tadi sudah ‘clear’, bahwa nanti akan ada dua lokasi yang akan segera diselesaikan penloknya kemudian DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) nya nanti bisa diselesaikan oleh provinsi (Jabar),” katanya.

Ema Sumarna berharap, dengan adanya kesepakatan yang telah terbangun, akan mempercepat proses pengunaan Exit Tol KM 149.

“Hari ini mudah-mudahan ada percepatan sehingga nanti penggunaan km 149 tidak lagi terkendala permasalahan administrasi yang berkenaan dengan penlok,” katanya.

“Kalau sudah silumtan sinergis seperti ini, akselerasi insyaallah akan hadir,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, dengan kesepakatan yang telah terbangun, penetapan lokasi bisa segera dikebut.

“Alhamdulillah sudah terjalin kesepahaman bersama, jadi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan akan kami sampaikan secara formal kepada Pemkot. Selanjutnya kita akselerasi tentang penetapan lokasi dan eksekusi pembebasan tanah” ujarnya. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan