Ardian Noervianto Eks Pejabat Kemendagri Jalani Sidang Atas Dugaan Suap Dana PEN 2021

Jabarekspres.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini Kamis (16/6/2022) akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Ardian Noervianto. Mantan Pejabat Kemendagri tersebut terjerat kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Juru Bicara KPK Ali Fikri  mengatakan bahwa Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Sesuai dengan penetapan hari sidang, hari ini (16/6) Tim Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan Terdakwa M.Ardian N dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/6).

Ia menyebutkan tim jaksa KPK akan memaparkan secara lengkap perbuatan Ardian dan terdakwa lainnya dalam surat dakwaan.

“Berikutnya, tim Jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses Penyidikan,” ujarnya.

KPK menetapkan beberapa tersangka diantaranya Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andy Merya Nur.

Diduga, Andy Merya menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

 

Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Dengan tugasnya itu, Ardian berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Andy Merya Nur yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021 sampai 2026 menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar Maret 2021.

Selanjutnya pada bulan Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andy Merya Nur dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.

 

Tersangka Andy Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka Mochamad Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan