Hukum Berkurban Hewan yang Terkena PMK? Begini Penjelasannya

Hukum Berkurban Hewan yang Terkena PMK? Begini Penjelasannya
Hukum Berkurban Hewan yang Terkena PMK? Begini Penjelasannya (Foto: Freepik)
0 Komentar

Di sisi lain Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini demi menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta meminimalisir penyebaran PMK.

Setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.

Baca Juga:Penderita Diabetes Boleh Makan Cokelat, Begini SyaratnyaSeberapa Penting Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)? Begini Penjelasannya

Lalu, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas seperti, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.***

0 Komentar