Pandemi Covid 19, Pemerintah Diminta Perhatikan Pelayanan Kesehatan Mental

JABAREKSPRES.COM – Pemerintah diminta untuk memperhatikan masyarakat terkait pelayanan kesehatan mental masyarakat selama dan pasca pandemi Covid 19. Sebab itu, pandemi Covid-19 telah menyebabkan krisis yang terdampak berat pada dari sektor ekonomi dan kesehatan secara keseluruhan.

“Perubahan kebiasaan hidup yang cepat membuat beberapa gejala yang timbul seperti kecemasan berlebih, rasa marah dan bingung hingga depresi,” ucap Mahasiswa Pasca Sarjana Unisba Hukum Kesehatan Restu Faeturohman.

Restu mengatakan, dilansir World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa secara global pandemi Covid-19 telah menyebabkan krisis kesehatan mental. Perubahan gaya hidup yang diterapkan selama pandemi guna mengurangi penyebaran virus covid-19, memiliki dampak yang beragam pada individu, termasuk kondisi kesehatan mental.

“Di sisi lain, gejala psikologis seperti rasa marah dan bosan akibat aturan karantina di rumah menjadi permasalahan kesehatan yang timbul semenjak pandemi covid-19 berlangsung,” katanya.

Lanjut Restu, merujuk hasil survei yang telah dibuktikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), bahwa terdapat peningkatan gejala kecemasan sebesar 63% dan 66% responden lainnya mengalami depresi selama pandemi Covid-19. Ditambah, telah terjadi peningkatan angka persentase gejala kesehatan mental selama pandemi, harus dijadikan perhatian oleh pemerintah.

“Menurunnya kesehatan mental yang dialami oleh individu selama pandemi berlangsung, dapat menjadi permasalahan jangka panjang,” ungkapnya.

Restu menuturkan, Pemerintah harus melakukan pembenahan dimulai dengan pengaturan pelayanan kesehatan mental selama pandemi dalam berbagai produk hukum, seperti Undang- Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ditambah, dengan berbagai produk hukum lainnya yang berkaitan dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Perhatian pemerintah dalam penyediaan pelayanan kesehatan mental di masa pandemi seolah luput, dengan tidak ada produk hukum tersebut,” tegasnya.

Ditambahkan Restu, Padahal kesehatan mental merupakan komponen yang harus diikutsertakan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Adapun rekomendasi kebijakan yang diberikan kepada pemerintah tersebut mencegah krisis kesehatan mental selama dan setelah pandemi dengan memfasilitasi hasil surveilans masalah kesehatan mental dan sumber daya kesehatan.
“Termasuk menyediakan dukungan akses informasi dan teknologi yang handal,” tambahnya.

Restu menuturkan, pemerintah harus memberi dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bagi kelompok usia produktif dan kelompok rentan lainnya. Selanjutnya, memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat dengan mempermudah akses, terintegrasi dengan layanan kesehatan fisik, panduan layanan terstandar, dan penjangkauan aktif di komunitas.

Tinggalkan Balasan