Lansia Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap, 1 Pelaku Ditemukan Bunuh Diri

Jabarekspres.com – Lansia pemerkosa siswi SMP di Kabupaten Blitar dikabarkan telah ditangkap jajaran kepolisian setempat.

Dari dua lansia yang dinyatakan sebagai pelaku pemerkosa siswi SMP, satu pelaku ditemukan bunuh diri sebelum ditangkap.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun ikut turun tangan dalam mengawal kasus ini.

KemenPPPA akan memastikan siswi SMP korban kekerasan seksual oleh dua lansia di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mendapatkan hak dan layanan yang diperlukannya.

Saat ini, disampaikan KemenPPA, korban dalam kondisi hamil 8 bulan.

“KemenPPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) telah melakukan koordinasi awal dengan Dinas PPKBPPPA) Kabupaten Blitar,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

“Korban saat ini sudah mendapatkan layanan psikologis,” ujar Nahar menambahkan.

Lebih jauh, Nahar mengatakan, terduga pelaku (lansia pemerkosa siswi SMP) itu merupakan tetangga korban.

Yang bersangkutan, lanjut Nahar, telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Blitar setelah kejadian pemerkosaan tersebut diketahui oleh tetangga lainnya.

Saat ini proses hukum dari kasus (lansia pemerkosa siswi SMP) itu memasuki tahap penyidikan dengan menggunakan sanksi Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Informasi terakhir seorang pelaku lainnya ditemukan bunuh diri sebelum penangkapan.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan, kepolisian juga telah meminta keterangan terhadap korban.

“Dinas PPKBPPPA melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar telah memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada korban dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Nahar.

KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Blitar dengan memberikan layanan pendampingan psikologis hingga saat ini kondisi korban membaik.

Berdasarkan informasi, korban sudah tidak mengalami tekanan ataupun ketakutan.

Menurut Nahar, KemenPPPA juga mendorong agar korban tetap mendapatkan hak atas pendidikan pasca kejadian tersebut.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar sepakat atas hal ini,” ucapnya.

“Berdasarkan hasil koordinasi, kami mendapatkan informasi korban dapat melanjutkan sekolahnya di tempat yang sama setelah melahirkan anak yang dikandungnya,” sambung Nahar.

Kasus (lansia pemerkosa siswi SMP) ini mencuat ketika adanya laporan kepada kepala dusun setempat terkait adanya seorang terduga pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan