JABAREKSPRES.COM – Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak mengungkapkan, hari ini, Jumat (10/6) polisi akan periksa kejiwaan pelaku aborsi yang simpan 7 janin selama 10 tahun didalam kosan.
Selain kejiwaan tersangka yang simpan 7 janin di kosan, Polisi juga akan memeriksa DNA kedua pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan akan dilakukan dengan melibatkan Phisikiater Biddokkes Polri di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Sementara terhadap 7 janin yang ditemukan di kamar kosan, Polisi telah lakukan tes DNA. Saa ini, ke tujuh janin ditempatkan di kotak kayu dan rencananya akan dilakukan pemakaman di salah satu TPU.
Terungkapkan penemuan 7 janin tersebut, berawal saat pemilik kos yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hendak bersih-bersih di kamar seorang wanita berinisial NM (29). Kamar tersebut sudah lama tidak ditempati. Pelaku simpan 7 janin 10 tahun di dalam kotak makan dan di tempatkan di sebuah dus.
Meskipun telah ditutup rapat namun pemilik kos mengaku masih mencium aroma yang tidak enak dari dus tempat penyimpanan 7 janin tersebut. Pemulik kos mencoba untuk membuka dus tersebut, namun karena tidak berani akhirnya melaporkan pada pihak RT yang kepolisian.
Setelah dibuka ternyata terdapat 7 janin bayi yang diduga dari hasil hubungan gelap, pelaku dengan pacarnya SM (30).
Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan aborsi berulang sebanyak 7 kali, dengan rentang waktu 10 tahun.
Wanita pemilik 7 janin yang membusuk tersebut, diketahui bekerja di bidang kesehatan dan menyimpan hasil aborsi tersebut demi menunggu dinikahi oleh kekasih.
Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan menemukan fakta bahwa 7 janin yang sudah membusuk itu, disimpan sejak 10 tahun terakhir.
Adapun kehamilan dan aborsi pertama terjadi tahun 2012, kemudian aborsi dilakukan berulangkali sebanyak 7 kali dalam kurun waktu tersebut. 7 janin yang sudah membusuk itu rencananya akan dimakamkan di kampung halaman pelaku.
Kemudian, pelaku menunggu untuk dinikahi oleh pasangannya yang sudah menghamili beberapa kali.
AKBP Reonald mengatakan kedua sejoli mulai menjalin hubungan sejak 2012 atau 10 tahun silam.