Jabarekpres.com- Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), berikut adalah jadwal SIM Keliling di Kota Bandung hari Jumat (10/6/2022).
Terdapat dua tempat pelayanan SIM keliling hari ini yakni di ITC Kebon Kalapa Jalan Moh Toha dan Lucky Square Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Masa pelayanan SIM keliling ini dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Untuk diketahui pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk masyrakat yang ingin membuat pembuatan SIM, masyarakat masih harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan seperti:
- fotokopi KTP yang masih berlaku
- fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Itulah jadwal SIM Keliling di Kota Bandung Hari ini Jumat (10/6/2022). Jangan sampai terlewat, semoga bermanfaat.***
(JPNN)