Hendak Budidaya Ikan, Buronan Kepolisian Jepang Ditangkap di Lampung Tengah

Jabarekspres.com – Mitsuhiro Taniguchi (47) yang merupakan buronan kepolisian Jepang, ditangkap Mabes Polri. Buronan kepolisian Jepang ini ditangkap ketika sedang berada di Lampung Tengah.

Mitsuhiro saat itu sedang menjalin kerja sama dengan warga di Lampung Tengah, untuk investasi budidaya ikan.

Mabes Polri menangkap Mitsuhiro dibantu oleh Imigrasi Bandar Lampung dengan dalih izin paspor Mitsuhiro Taniguchi telah dicabut oleh negara Jepang.

“MT (Mitsuhiro Taniguchi) sudah diamankan oleh imigrasi setelah pihak Jepang mencabut passport yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (8/6).

Dedi menjelaskan, Mitsuhiro ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah sekitar 22.30 WIB, Selasa (7/6).

“MT diamankan oleh pihak imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampun Tengah,” ucapnya.

Mitsuhiro Taniguchi dibawa ke Mabes Polri dan dijerat dengan undang-undang keimigrasian. Kemudian, Mabes Polri akan menyerahkan Mitsuhiro ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Sebelumnya, Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait pencarian buronan Mitsuhiro Taniguchi. Hasil koordinasi dengan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi diduga berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil penyelidikan, keberadaan Mitsuhiro Taniguchi berada di Kalirejo Lampung Tengah.

Polri bersama Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah menjadi buronan negara Jepang.

Informasi yang dihimpun, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.

Dalam kasus itu, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22), dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung membenarkan penangkapan Mitsuhiro Tanaguchi. Sayangnya, pihak Imigrasi masih irit bicara. 

Plt Kepala Imigrasi Fatimah mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan perintah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita diperintah Ditjen Imigrasi untuk menangkap dan mengamankan orang asing tersebut,” kata Fatimah ditemui di kantornya, Rabu 8 Juni 2022.

Hanya saja, Fatimah enggan menjelaskan lebih detail kronologis penangkapan dan kasus yang dialami Mitsuhiro Tanaguchi. “Saya hanya bisa memberikan statement itu,” ungkapnya. 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan