Beredar Kartu Nikah Poligami, Ini Penjelasan Kemenag

Jabarekspres.com Kartu nikah poligami kembali viral di media sosial. Sebelumnya kartu tersebut pernah beredar pada 2018 lalu.

Dalam kartu yang beredar saat ini, terlihat foto laki-laki mengenakan jas dan peci hitam pada tampilan depan.

Selain itu, tercantum tulisan Kementerian Agama. Namun, bukan ditulis Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan pada tampilan belakang kartu nikah, terdapat kolom untuk 4 foto istri.

Bedanya dengan kartu yang beredar pada 2018 yaitu desaign kartu nikah poligami yang beredar terdapat 3 kotak. Terdiri dari dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin.

Selanjutnya pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Al-Quran Surat Ar-Rum Ayat 21.

Pada bagian bawah kartu nikah, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.

Pada kotak bagian bawah terdapat kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan kartu tersebut bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad, Selasa (7/6).

Kemenag sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelasnya

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Pasangan calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan